KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan sejumlah syarat-syarat yanh harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengkonversi kendaraan sepeda motor BBM ke motor listrik.
Berdasarkan keterangan dari ESDM tersebut ada tiga kriteria yang mesti dipenuhi untuk melakukan konversi motor BBM keMke motor listrik.
Berikut tiga kriteria yang dipenuhi agar dapat mengkonversi kendaraan motor BBM ke kendaraaan motor listrik:
Baca Juga: Fantastis! Keluarkan Fitur Terbaru, WAZE Permudah Titik Pengisian Daya Untuk Kendaraan Listrik
1. Pertama, motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan
2. Kedua, administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari STNK dan BPKP, dimana STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan.
3. Terakhir, sepeda motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nantinya akan disediakan aplikasi sehingga mufat mendaftar di bengkel konversi.
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023, Simak Merek, Skema, dan Penerima Bantuan Subsidi
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan dengan bantuan sebesar Rp7 juta per unit motor untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik dengan target 50.000 unit pada tahun 2023.
Dana bantuan pemerintah juga akan disalurkan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 kendaraan.
Adapun terget penerima bantuan pemerintah ini diutamakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA.***
Artikel Terkait
Indonesia Tawarkan Motor Listrik dan Alumunium kepada Sri Lanka
Prototipe Motor Listrik Rancangan Ridwan Kamil Dipamerkan di Ajang WJIS 2022
Kemenhub Siap Realisasikan Penggunaan Motor Listrik Secepatnya
Dukung Industri Mobil dan Motor Listrik, Erick: Peluang Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta Berlaku Maret 2023
Harga dan Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta Mulai 20 Maret 2023