4 Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juli 2023

- Minggu, 19 Maret 2023 | 13:05 WIB
Ilutrasi: Provinsi Aceh, Riau, Jambi, dan Kota Pontianak Kalimantan Barat masih menggelah pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 31 Juli 2023. (Instagram @motorcustomdijual)
Ilutrasi: Provinsi Aceh, Riau, Jambi, dan Kota Pontianak Kalimantan Barat masih menggelah pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 31 Juli 2023. (Instagram @motorcustomdijual)

KETIKNEWS.ID,-- Terdapat empat daerah, baik provinsi maupun kota mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Maret hingga Juli 2023.

pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus membayar denda keterlambatan per tahunnya.

Baca Juga: Biar Taat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Usulkan Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif

1. Aceh

Semula, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh sudah selesai sejak 28 Februari lalu. Namun, Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 April 2023.

2. Riau

Melalui program '7 Berkah Pajak Daerah', Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Riau, berikut 7 Berkah Pajak Daerah untuk pembebasan pajak kendaraan:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas BBNKB kedua
  • Bebas denda BBNKB kedua
  • Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang
  • Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
  • Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
  • Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Usulkan Pemisahan Ditjen Pajak dan Kemenkeu

3. Jambi

Dikutip dari laman Samsat Jambi, pemutihan pajak kendaraan di Jambi dibuka sejak 6 Januari 2023 dan masih berlangsung hingga 6 April 2023. Program pemutihan di Jambi berupa:

  • Diskon pokok pajak
  • Bebas denda PKB, serta keringanan berupa bebas pokok
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Baru, Karyawan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar Pemenang Otomotif Awards 2023

Senin, 27 Maret 2023 | 19:12 WIB

Brio Tikung Avanza sebagai Mobil Terlaris Tahun 2022

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:38 WIB

Empat Warna Baru Yamaha XSR 155 yang Lebih Segar

Minggu, 8 Januari 2023 | 16:05 WIB
X