Harga Resmi Perpanjang SIM 2023, Catat Agar Tidak Ketipu Calo!

- Minggu, 19 Maret 2023 | 16:00 WIB
Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Polri.
Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Polri.

KETIKNEWS.ID,-- Masyarakat perlu mengetahui harga resmi perpanjangan SiM atau Surat Izin Mengemudi agar tidak ditipu oleh oknum calo atau polisi.

Tarif perpanjangan SiM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SiM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Baca Juga: 4 Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juli 2023

Maka dari itu, besaran tarif perpanjangan SiM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Nantinya, seluruh PNBP akan disetor ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Harga Resmi Perpanjang SiM 2023

  • Perpanjangan SiM A: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SiM B I: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SiM B II: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SiM C: Rp75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SiM C I: Rp75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SiM C II: Rp75 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SiM D: Rp30 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SiM D I: Rp30 ribu per penerbitan
  • Pembuatan SiM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
  • Biaya tes psikologi: Rp37.500
  • Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

Syarat Perpanjangan SiM

  • SiM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  • Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Baca Juga: Korlantas akan Buat SIM C jadi Tiga Golongan, Berikut Jenisnya

Cara Perpanjangan SiM

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar Pemenang Otomotif Awards 2023

Senin, 27 Maret 2023 | 19:12 WIB

Brio Tikung Avanza sebagai Mobil Terlaris Tahun 2022

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:38 WIB

Empat Warna Baru Yamaha XSR 155 yang Lebih Segar

Minggu, 8 Januari 2023 | 16:05 WIB
X