KETIKNEWS.ID,-- Masyarakat perlu mengetahui harga resmi perpanjangan SiM atau Surat Izin Mengemudi agar tidak ditipu oleh oknum calo atau polisi.
Tarif perpanjangan SiM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SiM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Baca Juga: 4 Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juli 2023
Maka dari itu, besaran tarif perpanjangan SiM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Nantinya, seluruh PNBP akan disetor ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Harga Resmi Perpanjang SiM 2023
- Perpanjangan SiM A: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SiM B I: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SiM B II: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SiM C: Rp75 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SiM C I: Rp75 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SiM C II: Rp75 ribu per penerbitan
- Penerbitan SiM D: Rp30 ribu per penerbitan
- Penerbitan SiM D I: Rp30 ribu per penerbitan
- Pembuatan SiM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
- Biaya tes psikologi: Rp37.500
- Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih
Syarat Perpanjangan SiM
- SiM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Baca Juga: Korlantas akan Buat SIM C jadi Tiga Golongan, Berikut Jenisnya
Cara Perpanjangan SiM
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
Artikel Terkait
La Nyalla Apresiasi Jokowi Gratiskan SIM Bagi Warga tak Mampu
Selain Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Berlaku untuk Pembuatan SIM, SKCK, dan STNK
Tidak Perlu Antre lagi, Urus SIM Sekarang bisa Secara Online dengan Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Perpanjang SIM Kini Bisa di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Berikut Persyaratannya
Tenang! Gagal Ujian SIM Sekarang Bisa Ulang di Hari yang Sama
Jangan Kaget, Polda Metro Jaya akan Kembangkan Kamera ETLE Guna Deteksi Pengendara yang Tidak Miliki SIM
Korlantas akan Buat SIM C jadi Tiga Golongan, Berikut Jenisnya