KETIKNEWS.ID,-- Ada beberapa kendaraan dan dalam kondisi tertentu di mana kendaraan memiliki hak khusus untuk diutamakan di jalan raya.
Yang jelas, kendaraan yang berhak 'arogan' di jalan raya bukan lah Rubicon atau kendaraan plat RF. Bahkan kendaraan Presiden pun harus mengalah terlebih dahulu.
Hal itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Dinilai Arogan, Polri Resmi Hentikan Perpanjangan Pelat RF dan Pelat Rahasia
Pada Pasal 134 tertulis, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutannya sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (Bomba) yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia (Presiden);
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. dan Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Polri Tegaskan Kendaraan Berpelat RF Tidak Kebal Hukum
Artinya, iring-iringan kendaraan seluruh pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia termasuk presiden, harus mengalah dan mendahului kendaraan pemadam kebakaran dan ambulance.
Artikel Terkait
Kisah Misteri legenda urban Ambulance Bahureksa di Bandung
Mengganggu Lalu Lintas, Polisi Hentikan Konvoi Mobil Sport di Jalan Tol Andara
Kompolnas: Tidak Ada Hak Khusus Kendaraan Berkode RF dengan Kendaraan Umum, Tidak Perlu Dikasih Jalan
Polri Tegaskan Kendaraan Berpelat RF Tidak Kebal Hukum
Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor akan Kena Sanksi Penyitaan Oleh Polisi
Dinilai Arogan, Polri Resmi Hentikan Perpanjangan Pelat RF dan Pelat Rahasia
4 Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juli 2023