Bukan Rubicon atau Plat RF! Daftar Kendaraan yang Boleh 'Arogan' di Jalan Raya

- Selasa, 21 Maret 2023 | 13:07 WIB
Kondisi kendaraan yang berhak diutamakan di jalan raya: pemadam kebakaran, ambulance, pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, pimpinan negara asing, pengantar jenazah, konvoi berijin polisi. (Foto: Istimewa)
Kondisi kendaraan yang berhak diutamakan di jalan raya: pemadam kebakaran, ambulance, pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, pimpinan negara asing, pengantar jenazah, konvoi berijin polisi. (Foto: Istimewa)

KETIKNEWS.ID,-- Ada beberapa kendaraan dan dalam kondisi tertentu di mana kendaraan memiliki hak khusus untuk diutamakan di jalan raya.

Yang jelas, kendaraan yang berhak 'arogan' di jalan raya bukan lah Rubicon atau kendaraan plat RF. Bahkan kendaraan Presiden pun harus mengalah terlebih dahulu.

Hal itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Dinilai Arogan, Polri Resmi Hentikan Perpanjangan Pelat RF dan Pelat Rahasia

Pada Pasal 134 tertulis, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutannya sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (Bomba) yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia (Presiden);

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. dan Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Polri Tegaskan Kendaraan Berpelat RF Tidak Kebal Hukum

Artinya, iring-iringan kendaraan seluruh pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia termasuk presiden, harus mengalah dan mendahului kendaraan pemadam kebakaran dan ambulance.

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Artikel Terkait

Terkini

Peluang Motor Listrik Harley Davidson di Indonesia

Selasa, 4 April 2023 | 15:00 WIB

Daftar Pemenang Otomotif Awards 2023

Senin, 27 Maret 2023 | 19:12 WIB
X