KETIKNEWS.ID,-- Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa menyampaikan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cenderung turun.
Penurunan itu terjadi, kata Suharso, terutama dalam rasio perpajakan, dan Indonesia termasuk yang terendah di kawasan.
Untuk itu, dibutuhkan rasio pajak minimal 12 persen untuk bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dikutip melalui akun media sosial Menteri Suharso @suharsomanoarfa, Senin (15/5/2023).
"Saya menjelaskan bahwa rata-rata rasio pajak di dunia sebesar 13,5 persen. Sedangkan minimal rasio pajak untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi adalah sebesar 12 persen," tulis Suharso dalam unggahan di instagram pribadinya.
Merujuk pada rasio pajak Indonesia saat ini masih terbilang rendah. Dilansir dari Kontan, tax ratio tahun lalu yang hanya mencapai 10,4 persen. Meski angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tax ratio pada 2021 yang sebesar 9,11 persen, angka tersebut juga belum menyentuh angka 12 persen.
Karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan tax ratio Indonesia melalui reformasi perpajakan yang saat ini sedang bergulir.
Dwi menjelaskan, reformasi perpajakan yang dimaksud adalah melalui perluasan basis pemajakan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela, ekstensifikasi dan inovasi penggalian potensi melalui pengawasan wajib pajak (WP) strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan, serta perluasan kanal pembayaran.