• Rabu, 27 September 2023

PDB Cenderung Turun, Bappenas Butuh 12 Persen Ungkit Pertumbuhan Ekonomi

- Senin, 15 Mei 2023 | 18:21 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama istri berfoto dengan latar Gunung Baluran di Padang Sabana Taman Nasional Baluran Situbondo. Minggu (18/04/2021).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama istri berfoto dengan latar Gunung Baluran di Padang Sabana Taman Nasional Baluran Situbondo. Minggu (18/04/2021).

KETIKNEWS.ID,-- Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa menyampaikan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cenderung turun.

Penurunan itu terjadi, kata Suharso, terutama dalam rasio perpajakan, dan Indonesia termasuk yang terendah di kawasan. 

Untuk itu, dibutuhkan rasio pajak minimal 12 persen untuk bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dikutip melalui akun media sosial Menteri Suharso  @suharsomanoarfa, Senin (15/5/2023).

"Saya menjelaskan bahwa rata-rata rasio pajak di dunia sebesar 13,5 persen. Sedangkan minimal rasio pajak untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi adalah sebesar 12 persen," tulis Suharso dalam unggahan di instagram pribadinya.

Merujuk pada rasio pajak Indonesia saat ini masih terbilang rendah. Dilansir dari Kontan, tax ratio tahun lalu yang hanya mencapai 10,4 persen. Meski angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tax ratio pada 2021 yang sebesar 9,11 persen, angka tersebut juga belum menyentuh angka 12 persen.

Karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan tax ratio Indonesia melalui reformasi perpajakan yang saat ini sedang bergulir.

Dwi menjelaskan, reformasi perpajakan yang dimaksud adalah melalui perluasan basis pemajakan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela, ekstensifikasi dan inovasi penggalian potensi melalui pengawasan wajib pajak (WP) strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan, serta perluasan kanal pembayaran.

Kemudian, DJP juga melakukan optimalisasi data melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan, law enforcement yang adil, serta melalui pengembangan core tax system guna meningkatkan tax ratio Indonesia.

Editor: Ijal Sikumbang

Sumber: kontan.co.id

Tags

Terkini

Laku Keras, Toyota Jualan di GIIAS 2023

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:31 WIB

Suzuki Terus Meroket di Bursa Otomotif Global

Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:22 WIB
X