Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2 untuk 300 Ribu UMK

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:55 WIB
Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 2 untuk 300 ribu pelaku UMK di 34 Provinsi mulai Rabu 24 Agustus 2022. (Kemenag)
Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 2 untuk 300 ribu pelaku UMK di 34 Provinsi mulai Rabu 24 Agustus 2022. (Kemenag)

KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk 300 ribu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di 34 Provinsi.

Pendaftaran program Sehati mulai dapat diakses pada Rabu (24/8) 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.

"Kami berharap fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Rabu (24/8) dikutip dari Antara.

Baca Juga: GoTo Sediakan 14 Kelas Literasi Digital UMKM

Aqil Irham mengatakan, program Sehati ini merupakan tahap ke-2, setelah tahap pertama pada Juli berhasil menjaring sebanyak 25 ribu UMK untuk mendaftar Sertifikasi Halal Gratis kriteria self declare.

Pemberian Sehati tahap ke-2 ini, kata dia, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

Aqil Irham berharap dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, akan semakin memperkuat rantai ekosistem halal di Indonesia.

Baca Juga: GoTo Luncurkan Website Mitra Usaha GoTo untuk Tingkatkan Kelas UMKM

Persyaratan Program Sehati

Persyaratan program Sehati tahap 2 kriteria self declare bagi UMK meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan risiko rendah (perizinan tunggal), skala usaha mikro atau kecil.
  • KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022: memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak satu, belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
  • Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, pelaku usaha dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 yang dapat diakses melalui laman halal.go.id.

Baca Juga: Ada yang Gratis dan Berbayar, Begini Aturan Tarif Sertifikasi Halal bagi UMK

Pendamping PPH

Sebelumnya, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMK.

"Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas," demikian Aqil Irham.

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Saham IHSG Diprediksi Naik Hari Ini

Senin, 20 Maret 2023 | 08:50 WIB

Hari Ini Rupiah Melemah dari Dolar AS Rp 15.434

Kamis, 16 Maret 2023 | 12:10 WIB
X