KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk 300 ribu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di 34 Provinsi.
Pendaftaran program Sehati mulai dapat diakses pada Rabu (24/8) 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.
"Kami berharap fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Rabu (24/8) dikutip dari Antara.
Baca Juga: GoTo Sediakan 14 Kelas Literasi Digital UMKM
Aqil Irham mengatakan, program Sehati ini merupakan tahap ke-2, setelah tahap pertama pada Juli berhasil menjaring sebanyak 25 ribu UMK untuk mendaftar Sertifikasi Halal Gratis kriteria self declare.
Pemberian Sehati tahap ke-2 ini, kata dia, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
Aqil Irham berharap dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, akan semakin memperkuat rantai ekosistem halal di Indonesia.
Baca Juga: GoTo Luncurkan Website Mitra Usaha GoTo untuk Tingkatkan Kelas UMKM
Persyaratan Program Sehati
Persyaratan program Sehati tahap 2 kriteria self declare bagi UMK meliputi:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan risiko rendah (perizinan tunggal), skala usaha mikro atau kecil.
- KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022: memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak satu, belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
- Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, pelaku usaha dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 yang dapat diakses melalui laman halal.go.id.
Baca Juga: Ada yang Gratis dan Berbayar, Begini Aturan Tarif Sertifikasi Halal bagi UMK
Pendamping PPH
Sebelumnya, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMK.
"Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas," demikian Aqil Irham.
Artikel Terkait
Segera Daftar! BPJPH Siapkan 25.000 Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
DPR dan Kementerian Dukung Menag Luncurkan Program 10 Juta Produk Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK
Komisi VIII Dukung Kemenag dalam Program 10 Juta Sertifikat Halal bagi Pelaku UMK
Co-Working Space Rancasari, Pusat UMKM Naikkan Level Marketing
Hadirkan Aplikasi Asik Bandung, Pemerintah Dorong Digitalisasi UMKM di Kota Bandung
Pulihkan Ekonomi di Kawasan Alun-Alun, Kota Bandung Akan Tingkatkan Usaha UMKM
Jokowi Targetkan 30 Juta UMKM masuk Ekosistem Digital