KETIKNEWS.ID,-- Wacana larangan mobil di atas 1.400 cc diisi dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kian menyeruak.
Larangan penggunaan Pertalite bagi mobil di atas 1.400 cc itu diungkapkan oleh Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman pada Jumat (2/9).
Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca Juga: Daftar Tipe Mobil di Atas 1.400 cc yang Akan Dilarang Isi Pertalite
Revisi peraturan itu disebut akan diserahkan Kementerian BUMN kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Setelah diteken maka bisa diterbitkan dan diberlakukan.
Kriteria baru ini berbeda dari wacana pembatasan penggunaan Pertalite sebelumnya, yaitu untuk mobil di atas 1.500 cc, motor di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan termasuk Polri dan TNI.
Berikut daftar tipe mobil di bawaah 1.400 cc yang boleh diisi Pertalite:
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM di Pertamina, Shell, BP, dan VIVO
Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc , Raize 998 cc dan 1.198 cc, dan Avanza 1.329 cc
Daihatsu: Ayla 998 cc dan 1.197 cc, Sigra 998 cc dan 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 998 cc dan 1.198 cc, serta Xenia 1.329 cc
Suzuki: Ignis 1.197 cc dan S-Presso 998 cc
Honda: Brio 1.199 cc
Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, dan Rio 1.348 cc
Wuling: Formo S 1.206 cc
Artikel Terkait
Pastikan BLT BBM Tepat Sasaran, Mensos Tegaskan DTKS Diperbaharui Setiap Bulan
Harga Naik, Ridwan Kamil Minta Pertamina Awasi Pasokan BBM Bersubsidi Agar Tepat Sasaran
DPR RI: Kenaikan Harga BBM Picu Tingginya Kenaikan Inflasi dan Angka Kemiskinan
Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM Mulai Digelar di Sejumlah Wilayah di Indonesia
Lebih Mahal dari Pertamina, Vivo Naikan Harga BBM Jadi Rp10.900, Berikut 14 Lokasi SPBU Vivo di Jawa Barat
Ribuan Personel Gabungan Amankan Kegiatan Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Haraga BBM di DPR
Naik Jadi Rp10.900, Update Harga BBM di SPBU Vivo Per Tanggal 6 September 2022