Kadin: Kenaikan Upah Minimum Harus Sesuai dengan Kondisi Tiap Sektor Usaha

- Kamis, 24 November 2022 | 14:49 WIB
Kadin Indonesia meminta agar kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah disesuaikan dengan kondisi di setiap sektor usaha untuk menghindari kontraproduktif. (Pixabay.com/Robert Lens)
Kadin Indonesia meminta agar kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah disesuaikan dengan kondisi di setiap sektor usaha untuk menghindari kontraproduktif. (Pixabay.com/Robert Lens)

KETIKNEWS.ID,-- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid meminta, kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi di setiap sektor usaha.

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum. Namun harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini agar tidak terjadi kontraproduktif," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/11).

"Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha," lanjut Arsjad.

Baca Juga: Kemnaker Rilis Permen Penetapan Upah Minimum 2023

Ia pun tidak menampik tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.

Sebab di sisi lain dengan tantangan yang sama, jelasnya, industri dalam negeri juga merasakan dampak yang berbeda-beda.

Kebijakan pengupahan tersebut juga perlu bersifat adil, yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah

Pasalnya, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.

Sejalan dengan itu kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral.

Industri padat karya yang menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan berbeda karakter dengan industri padat modal yang mengandalkan teknologi dan modal besar.

Sementara itu industri yang berorientasi pada ekspor seperti industri alas kaki dan pakaian jadi berbeda dengan industri yang berorientasi pada impor seperti makanan dan minuman yang mengandalkan bahan baku sereal, industri plastik, dan perlengkapan elektronik.

Baca Juga: Indonesia - Malaysia Sepakati Upah Minimun PMI 5,2 Juta Rupiah

"Dalam situasi pelemahan ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor," katanya.

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Saham IHSG Diprediksi Naik Hari Ini

Senin, 20 Maret 2023 | 08:50 WIB

Hari Ini Rupiah Melemah dari Dolar AS Rp 15.434

Kamis, 16 Maret 2023 | 12:10 WIB

5 Produk yang Paling Laris selama Ramadhan di Tokopedia

Selasa, 28 Februari 2023 | 11:24 WIB
X