KETIKNEWS.ID,-- Upah dalam KBBI diartikan sebagai uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa untuk mengerjakan sesuatu.
Sementara pengertian upah dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Upah adalah hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilakukan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau undang-undang termasuk tunjangan untuk pekerja/buruh dan keluarganya.
Baca Juga: Kemnaker: Perusahaan yang Mampu agar Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur
Pemberian upah disesuaikan dengan standar minimum yang berlaku di daerah. Standar upah minimum di Indonesia terdapat istilah yang dikenal masyarakat, yaitu UMR, UMK, dan UMP.
Ketiganya meskipun secara garis besar mengatur mengenai upah minimum tetapi memiliki perbedaan. Berikut perbedaan UMR, UMK, dan UMP yang Ketik News ramkum:
Upah Minimum Regional (UMR)
Upah Minimum Regional (UMR) ialah standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabu[aten/kota di dalamnya. Namun, istilah UMR pun sudah tidak digunakan lagi.
Sebagai gantinya, merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II diganti dengan nama Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: Sah! UMP 2023 di Jabar Naik 7,88 Persen Jadi Rp.1,9 Juta
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/ kota yang tercakup.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Pasal 1 terkait Upah Minimum, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota.
Hal ini karena setiap habupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Biasanya, gubernur akan mengesahkan UMP pada 21 November setiap tahunnya. Pengesahan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.
Artikel Terkait
UMP Jabar 2020 tidak Naik! Ridwan Kamil Beberkan Alasan
Gubernur Ridwan Kamil Pastikan UMP 2022 Jabar Naik
UMP 2022 Jabar Rp1.841.487,31, Win-win Solution, Berlaku bagi Pekerja di Bawah Satu Tahun
Kemnaker: Perusahaan yang Mampu agar Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur
Sah! UMP 2023 di Jabar Naik 7,88 Persen Jadi Rp.1,9 Juta