KETIKNEWS.ID,— Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2023.
Kenaikan tarif CHT tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengklaim, penyusunan PMK telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau.
Baca Juga: Cegah Peningkatan Jumlah Perokok, Kemendagri Imbau Pemda Segera Buat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
"Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif CHT yang diusulkan pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam siaran resminya, Senin (19/12).
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
Kemudian, kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, hasil tembakau berupa rokok Elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) tarif cukai akan naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya, untuk dua tahun ke depan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Jokowi Minta Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen Tiap Tahun
Sri Mulyani juga mengatakan, pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik, yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.
Dampaknya terhadap perekonomian Indonesia, diperkirakan akan ikut mengerek inflasi nasional.
"Kenaikan rata-rata CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1 - 0,2 percentage point, sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil," jelas Sri Mulyani.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN 2023, ditargetkan pendapatan cukai pada 2023 senilai Rp 245,4 triliun, yang sebagian besar berasal dari penerimaan CHT.
Artikel Terkait
Menjaga Kestabilan Ekonomi Keluarga Miskin, Beli Rokok Ketengan Bakal Dilarang
Tarif Cukai Rokok Naik, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
Tarif Manggung Tri Suaka Terbongkar: Rp 50 Juta Per Jam Hingga Rokok 1 Slop dan Pijat Refleksi
Wamenkes Sebut Rokok Elektrik Sama Bahayanya Dengan Rokok Konvensional
Demi Cegah Perokok Anak di bawah Umur, KemenPPPA Minta Larang Peredaran Rokok di Sekitar Sekolah
Kemenkes Anggap Gambar Peringatan Dibungkus Rokok Tidak Beri Edukasi Bahaya
Keren, Kota Bandung Jadi Percontohan Penerapan Dashboard E-Monev Kawasan Tanpa Rokok oleh Kemenkes dan WHO