• Jumat, 22 September 2023

Kemenkop UKM Targetkan 10 Juta UMKM Miliki NIB pada 2023

- Rabu, 15 Februari 2023 | 21:44 WIB
Ilustrasi: Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan 10 juta UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2023 melalui program kerja sama, Gerakan Legalitas Usaha, dan pendampingan dari pemerintah. (BI)
Ilustrasi: Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan 10 juta UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2023 melalui program kerja sama, Gerakan Legalitas Usaha, dan pendampingan dari pemerintah. (BI)

KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan 10 juta UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro, Rahmadi dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/2).

Rahmadi mengatakan, KemenkopUKM akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk merealisasikan target tersebut.

Baca Juga: Fasilitasi UMKM Kota Bandung, Destinasi Kuliner Halal Aman Sehat Hadir di Taman Valkenet Malabar

“Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro," ujarnya.

Selain itu, KemenKopUKM juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan pendamping seantero Nusantara dari Sabang sampai Merauke.

Program tersebut rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.

"Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari KemenKopUKM," ucapnya.

Baca Juga: Bantuan Modal bagi UMKM di Kota Bandung Kembali Disalurkan

Menurut Rahmadi, setiap UMKM, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya memiliki NIB.

Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.

Tak hanya itu. pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.

Namun sayangnya, sebagian besar UMKM, kata Rahmadi, masih berpendapat jika perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Kemudian, masih banyak yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama.

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Laku Keras, Toyota Jualan di GIIAS 2023

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:31 WIB

Suzuki Terus Meroket di Bursa Otomotif Global

Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:22 WIB
X