KETIKNEWS.ID,-- WhatsApp melengkapi fitur aplikasinya dengan memungkinkan pengguna membuat status yang berupa pesan suara.
Berdasarkan pantauan Ketik News, Jumat (24/2) fitur status pesan suara ini sudah bisa digunakan oleh pengguna WhatsApp di Indonesia.
Untuk membuat status berupa pesan suara caranya cukup mudah. Berikut ini tahapannya:
Baca Juga: WhatsApp iOS Lakukan Pembaruan Bisa Videocall Sembari Multitasking
1. Pilih tab "Status" di layar beranda WhatsApp
2. Selanjutnya, di bagian bawah layar status, klik ikon berbentuk pensil
3. Ketuk ikon "Mikrofon"
4. Selanjutnya rekam status suara Anda
5. Setelah selesai merekam, ketuk ikon panah untuk memposting status pesan suara
Baca Juga: 3 Cara Kirim Video Panjang di WhatsApp Tanpa Terpotong
Status Suara 30 Detik
Fitur status suara WhatsApp, akan muncul selama 24 jam seperti pada fitur status teks atau tulisan, gambar, dan video selama ini.
Ketika membuat status suara, pengguna bisa mengatur siapa saja yang bisa melihat pembaruan status rekaman suara yang dibuat.
Selain itu, pengguna juga bisa mendengarkan suaranya terlebih dahulu, sehingga jika rekaman tidak sesuai keinginan rekaman bisa dibatalkan sebelum dipublikasikan.
Artikel Terkait
Peringatan, WhatsApp Akan Blokir Penggunanya yang Masih Gunakan Perangkat Lama
Tingkatkan Privasi, WhatsApp Luncurkan Fitur Tidak Bisa Screenshot dan Rekam Prcakapan
Modus Penipuan! Tilang Elektronik Tidak Peringatkan Pelanggar Lewat WhatsApp
Meta Indonesia Upayakan Pemulihan Akses WhatsApp di Tanah Air
WhatsApp Down Selama 2 Jam di 49 Negara, Meta Minta Maaf
Pasar WhatsApp, Pop-up Market UKM Pengguna WhatsApp Business
Resmi! Ponsel Spek Jadul Tidak Bisa Lagi Operasikan WhatsApp