• Kamis, 21 September 2023

Bagi Pelamar Kerja, Butuh SKCK, ? Buat Online Aja, Intip Caranya di Sini

- Minggu, 7 Mei 2023 | 14:21 WIB
Ilustrasi Pelamar Menunggu Interview (Foto : getty image)
Ilustrasi Pelamar Menunggu Interview (Foto : getty image)

KETIKNEWS.ID,-- Bagi yang baru ingin melamar pekerjaaan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat yang wajib dilengkapi pelamar kerja.

SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kriminalitas yang bisa mengganggu kepentingan umum.

SKCK penting karena sering kali dibutuhkan dalam berbagai kepentingan resmi, seperti saat mengajukan visa, melamar pekerjaan, mengikuti ujian tertentu, mendaftar sebagai anggota suatu organisasi, dan lain sebagainya. 
 
Menurut laman resmi, skck.polri.go.id, SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan ada atau tidaknya catatan suatu individu yang berhubungan dengan kriminalitas. 
 
Kini, SKCK bisa dibuat secara online lewat aplikasi SuperApps Presisi dari Kepolisian Republik Indonesia. Tentu ada beberapa syarat yakni perangkat HP dengan kamera normal hingga dokumen seperti KTP/Paspor/NPWP yang berlaku. Untuk itu, siapkan terlebih dahulu aplikasi SuperApps Presisi dan dokumen terkait pembuatan SKCK.

Inilah syarat membuat SKCK yang harus dipersiapkan baik untuk aplikasi Presisi dan Pengambilan di Polres terdekat. 
 
  1. Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
  2. File dan Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.  
  3. File dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Ijazah asli. 
  4. Fotokopi Akta Kelahiran. 
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
  6. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 3-6 lembar dengan latar merah.
  7. Sidik jari yang diambil petugas.
  8. Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Berikut ini beberapa tahapan dan cara membuat SKCK online yang dapat dilakukan melalui HP berikut ini: Cara membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi.
 
1.Cara membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi tahapan verifikasi;
 
  • Pertama, masyarakat bisa mulai dengan download aplikasi dan melakukan verifikasi data pada sistem tersebut.
  • Unduh SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi Presisi.
  • Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
  • Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
  • Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.
2. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi tahapan pendaftaran 
 
Nah, kemudian setelah verifikasi berhasil ikuti langkah berikut pada menu SKCK
  • Buka menu Utama.
  • Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
  • Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
  • Lakukan verifikasi email.
  • Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
  • Klik Mulai.
  • Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
  • Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
  • Bayar pendaftaran SKCK.
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
  • Unduh bukti pembayaran.
  • Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.
Setelah seluruh proses telah dilakukan, kalian dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran. 
 
Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas. 
 
Perlu diketahui bahwa SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku sudah habis dan kalian masih membutuhkannya, bisa memperpanjang masa berlaku SKCK.  
 
Demikian beberapa cara membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi yang wajib diketahui pelamar atau masyarakat lainnya.

Editor: Ijal Sikumbang

Tags

Terkini

Benarkah Kunci Motor Kearah Kanan Anti Maling ?

Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:18 WIB

Begini Cara Merawat Velg Racing Motor

Jumat, 18 Agustus 2023 | 22:01 WIB

Terkuak Jok Motor Matik Bekas Jadi Keras

Kamis, 17 Agustus 2023 | 21:01 WIB

Bahaya Tunda Ganti Oli Motor, Mesin Bisa Jebol

Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:07 WIB

Faktor Komstir Motor Cepat Kendor dan Rusak

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:51 WIB

Komstir Mulai Oblak, Indikasi Mulai Rusak ?

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:47 WIB
X