KETIKNEWS.ID,-- Komisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Rabu, 2 Desember 2020 lalu memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia menjadi sebagai bahan pengobatan. Sebelumnya, ganja masuk kategori berbahaya bersama obat-obat lainnya, seperti heroin.
Keputusan itu mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk membuat penelitian tentang penggunaan medisnya lebih mudah.
Langkah ini adalah jawaban dari usulan untuk penghapusan ganja dari daftar obat paling berbahaya yang telah dikemukakan selama 59 tahun terakhir.
Dilansir dari New York Times, pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika (CND) terhadap 53 negara anggota, 27 negara Eropa dan Amerika menyatakan dukungan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Sementara itu, 25 negara termasuk China, Pakistan, dan Rusia menyatakan keberatan.
Baca Juga: Alasan Bisnis Mainan Mobil Remote Control yang Menguntungkan
Sementara di Indonesia, Koalisi Advokasi Narkotika mendesak pemerintah mulai mempertimbangkan penggunaan ganja untuk keperluan medis setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait hal tersebut.
Koalisi meminta pemerintah mulai menindaklanjuti perkembangan isu di ranah internasional ini dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.
Menurut mereka, keputusan PBB itu bisa dijadikan legitimasi medis dan konsensus politik untuk ditindak negara-negara pengikutnya, termasuk pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Kenali Sustainable Fashion, Konsep Fesyen Ramah Lingkungan
Artikel Terkait
Indonesia Pernah Keluar dari PBB?
BTS Pidato di Majelis Umum PBB ke-76
Lanjut Sidang, Anji Mengaku Beli Ganja Lewat DM
Indonesia Akan Jadi Tuan Rumah Forum PBB untuk Kurangi Risiko Bencana
Sekjen PBB Apresiasi Peran Aktif Indonesia Di PBB