KETIKNEWS.ID,-- Syekh Ali Jum’ah, seorang Mufti Agung Mesir menanggapi tindakan transplantasi jantung babi ke dalam tubuh manusia di Amerika Serikat.
Syekh Jum’ah mengatakan, dalam setiap persoalan tentu ada rujukan dan otoritas yang berhak mengeluarkan keputusan apakah itu boleh atau tidak.
Baca Juga: Memanggil jin Lewat Media Tarian Tradisional Ternate, Maluku Utara
Terkait transplantasi jantung babi di AS, dia pun ingin tahu dari aspek mekanismenya, apakah jantung babi bisa menggantikan jantung manusia atau tidak.
“Di negara-negara yang rujukannya agama, tentu mereka bisa mengetahui bagaimana hukumnya dalam agama terhadap hal ini (transplantasi jantung babi). Maka jawabannya, mungkin boleh, karena ada kemaslahatan bagi umat manusia,” tutur salah satu ulama terkemuka di Mesir itu, melansir dari elbaladnews.
Baca Juga: Kang Mus Angkat Bicara Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan
Darul Ifta Mesir, otoritas di Mesir yang berwenang mengeluarkan peraturan agama, juga telah menyampaikan bahwa boleh mengunakan bahan hewani jika untuk menyelamatkan nyawa manusia dan tidak ada lagi selain hal itu.
“Aturan boleh menggunakan katup jantung babi jika dalam mengobati pasien itu tidak adanya penemuan sesuatu untuk menggantikannya dan ada kebutuhan yang darurat,” demikian pernyataan Darul Ifta.
Baca Juga: Festival Musik When We Were Young 2022, Nostalgia Bareng dengan Band era 2000-an
Artikel Terkait
Mengenal Transplantasi Rambut, Seperti Apa Risikonya?
Anang Hermansyah Pamer Kepala Pelontos Transplantasi Rambut
Catat, ini Ragam Makanan Sehat Untuk Jantung Anda
Transplantasi Jantung Babi di AS Digadang-gadang Akan Jadi Alternatif Kekurangan Donor Organ