Baca Juga: Kapolri Sarankan Pemudik untuk Menggunakan Jalur Non Tol
Hukum I'tikaf
Hukum itikaf asalnya sunnah, tetapi dapat menjadi wajib jika dinazarkan oleh seseorang. Hukum itikaf juga dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya.
Hukum itikaf menjadi makruh jika dilakukan oleh berperilaku atau berdandan sehingga mengundang perhatian orang lain sehingga bisa mengundang fitnah walaupun telah disertai izin.
Rukun I'tikaf
Adapun 4 rukun i’tikaf yang harus dikerjakan di saat melaksanakannya,
1. Niat
2. Berdiam diri di masjid (sekurang-kurangnya selama tuma’ninah shalat)
3. Masjid, namun di mazhab hanafi bagi perempuan dibolehkan untuk i’tikaf di rumah
4. Orang yang beri’tikaf
Artikel Terkait
Doa dan Dzikir yang Dianjurkan untuk Menyambut Datangnya Isra' Mi'raj
Doa yang Dipanjatkan Nabi Muhammad SAW Dalam Menyambut Ramadhan
Amalan pada Hari Jum'at yang Dianjurkan, Ziarah Kubur Khususnya kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal
Pahala Bagi Orang yang Konsisten Menjaga Shalat Tarawihnya
Bacaan Niat I'tikaf di Masjid Bulan Ramadhan