KETIKNEWS.ID,-- Mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan halal-haramnya berbagai macam makanan, syariat islam sejak awal telah menjelaskan mana yang boleh dikonsumsi dan mana yang tidak boleh dikonsumsi.
Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,” (QS. Al-An’am: 145).
Baca Juga: Sandiaga Uno: Perayaan Waisak Bangkitkan Sektor Pariwisata BorobudurBaca Juga: Sandiaga Uno: Perayaan Waisak Bangkitkan Sektor Pariwisata Borobudur
Dalil diatas menjelaskan bahwa makanan yang haram dimakan adalah makanan yang berasal dari bangkai, darah, daging babi dan daging yang berasal dari hewan yang disembelih untuktujuan selain Allah.
Lalu bagaimana jika mengkonsumsi daging yang masih mentah? Seperti masakan yang tersaji di restoran Jepang, apakah tergolong makanan haram?
Mengkonsumsi daging secara mentah adalah hal yang diperbolehkan selama daging yang dikonsumsi bukan termasuk kategori daging dari hewan-hewan yang diharamkan dan tidak ada najis yang masih melekat dalam daging tersebut, seperti darah misalnya.
Baca Juga: Tanggapi Penggunaan Masker di Luar Ruangan, Yana Mulyana: Saya Tetap Memerlukan Masker
Meski diperbolehkan, namun para ulama masih berbeda pendapat mengenai makruh tidaknya mengonsumsi daging secara mentah ini.
Namun, berbeda halnya ketika kita mengkonsumsi daging mentah akan menyebabkan bahaya pada diri sendiri, maka dalam keadaan demikian memakan daging mentah adalah hal yang dilarang.
Selain itu juga harus dipastikan bahwa daging yang dimakan benar-benar halal dan disembelih oleh orang Muslim atau ahli kitab (pemeluk agama yahudi atau nasrani). Jika daging yang masih mentah ternyata berasal dari hewan yang disembelih oleh orang selain Muslim dan ahli kitab, maka mengonsumsi daging tersebut tidak diperbolehkan. (Tatan/Ketiknews.id)
Artikel Terkait
Bacaan Doa Berkendara Ketika Akan Melakukan Mudik Lebaran
Bagaimana Hukum Mengucapkan 'Selamat Hari Raya Idul Fitri'? Ini Dalilnya
Ini Empat Amalan yang Dianjurkan di Bulan Syawal, Salah Satunya Menikah
Berikut Bacaan Doa Qunut Nazilah Disaat Menghadapi Persoalan
Puasa Ayyamul Bidh Syawal 1443 H Bisa Dimulai Sabtu Mendatang