KETIKNEWS.ID,-- Dalam ajaran Islam, ada dua perayaan besar setiap tahunnya, yaitu Idhul Fitri dan Idhul Adha.
Jika perayaan idhul fitri identik dengan makan bersama dan mudik, lain halnya dengan Idhul Adha yang identik dengan penyembelihan hewan.
Menyembelih hewan qurban merupakan simbol pengorbanan kepada Allah, selain itu qurban juga mempunyai nilai sosial untuk masyarakat, hal ini bisa dilihat ketika orang yang berqurban memberikan daging yang telah dipotong kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Tekan Penyebaran COVID-19, Berikut Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung
Aisyah ra. menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim)
Hukum berkurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad bagi yang mampu, sedangkan bagi Abu Hanifah hukumnya wajib. Berikut ini adalah hukum dan tata cara kurban yang perlu dipahami sebelum menunaikannya:
1. Memilih Hewan Kurban
Tidak semua hewan bisa dijadikan qurban, hewan yang bisa di jadikan hewan qurban adalah hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau kambing atau domba. Maka selain dari hewan yag disebutkan diatas, dipastikan tidak bisa dijadikan hewan qurban.
Baca Juga: Basarnas: Tiga Wisatawan Meninggal dan Satu Hilang di Pantai Pangandaran
Selain itu, kecukupan usia hewan harus dipertimbangkan, seperti unta di usia lebih dari 5 tahun, sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun, dan untuk domba/kambing minimal sudah berusia 1 tahun atau sudah berganti gigi.
Semua hewan yang hendak di jadikan qurban juga dipastikan dalam kondisi sehat, tidak sakit, stress.
2. Membeli Hewan Kurban sendiri atau patungan
Tentunya harga 1 ekor sapi berbeda dengan 1 ekor ayam, manfaat sosialnya pun pasti akan berbeda. Jika 1 ekor unta/sapi/kerbau yang hendak di kurbankan maka boleh membeli sendiri atau patungan, untuk patungan maka di bolehkan 1 unta/sapi/kerbau untuk 7 patungan. Namun, untuk domba/kambing hanya diperbolehkan untuk 1 orang saja.
3. Waktu dan Tempat Penyembelihan Qurban
Artikel Terkait
Idul Adha Semakin Dekat, Ini Tahapan Pemeriksaan Hewan Kurban untuk Atasi PMK
Beda dengan Indonesia, Arab Saudi Rayakan Idul Adha pada 9 Juli
Jelang Idul Adha 2022, DKPP Kota Bandung Latih 780 DKM
Ternyata Ini Alasan Perbedaan Waktu Hari Raya Idul Adha 2022 di Indonesia dengan Arab Saudi
Imbas Pandemi, Masjid di Beijing Akan Tutup Saat Idul Adha 1443 H