KETIKNEWS.ID,-- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengeluarkan ganja dari golongan narkotika.
Selain itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudan memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia menjadi sebagai bahan pengobatan.
Lantas, apakah daun ganja yang dikonsumsi sebagai makanan ini masuk klasifikasi narkotika juga?
Baca Juga: PBB Klasifikasikan Ganja Tidak Berbahaya. Ini Manfaatnya Menurut Medis
Master of Nutritional Medicine, dr. Widya Murni, MARS, Dipl of IHS mengatakan sebagian ahli mengklasifikasikan ganja sebagai makanan sehat.
"Jika kita pelajari lebih lanjut ternyata yang bisa digolongkan sebagai zat yang membuat fly adalah kandungan THC bila dibakar," ujar dr. Widya dikutip dari Instagramnya @drwidyamurni, Selasa 13 Desember 2022.
Maka jika ganja yang dimaksud adalah golongan hemp atau kandungan dasarnya CBD atau canabidiol, ternyata banyak manfaat yang lain yang tentu saja dibutuhkan oleh banyak orang lain.
"Saya kenal ada sambal ganja, mie resing dan kopi resing dari Aceh, yang tentunya memang bukan golongan narkotika," kata dr. Widya.
Baca Juga: Meski Telah Ditolak MK, Menkes Tetap Proses Penelitian Ganja untuk Medis

"Yang berasal dari Aceh pasti sudah sering konsumsi makanan ini sejak dahulu kala, cuma pada waktu tertentu, makanan ini jadi terlarang karena alasan penggolongan narkotika tadi," lanjutnya.
Jika daun ganja ini ternyata bisa jadi makanan yang menyehatkan, dr. Widya melanjutkan, penggolongan narkotika harus ditinjau lagi oleh pemerintah dan memulihkan lagi nama baik ganja dari dekriminalisasi yang selama ini dialami oleh ganja golongan hemp atau CBD.
Baca Juga: Masalah Legalisasi Ganja untuk Medis, IDI Cari Referensi Ilmiah
Makanan sehat yang saat ini menjadi barang langka, apalagi rokok tembakau yang seharusnya tidak dilegalkan ternyata bisa legal termasuk alkohol yang saat ini bisa dilegalkan.
Artikel Terkait
DPR akan Kaji Legalisasi Ganja sebagai Kebutuhan Medis
Komisi IX DPR RI: Indonesia Harus Mulai Kaji Tanaman Ganja untuk Kepentingan Medis
MUI Siapkan Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis
MUI: Ganja Hukumnya Haram, Namun Boleh Asalkan dengan Syarat dan Kondisi Tertentu
BNN Bicara Soal Legalisasi Ganja di Indonesia