• Selasa, 26 September 2023

Kominfo Tengah Mempersiapkan Layanan 5G Berkualitas

- Kamis, 8 April 2021 | 10:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memenuhi undangan Rapat Kerja bersama Komisi I DPR-RI, Jakarta, Rabu (07/04/2021) - (source : kominfo.go.id)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memenuhi undangan Rapat Kerja bersama Komisi I DPR-RI, Jakarta, Rabu (07/04/2021) - (source : kominfo.go.id)

18NEWS.ID.-- Menteri Komunkasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan  Indonesia dalam tahap persiapan untuk menyediakan layanan 5G yang berkualitas bagi masyarakat, maupun bagi pertumbuhan sektor perekonomian. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang komprehensif.

Teknologi 5G saat ini merupakan teknologi telekomunikasi broadband paling mutakhir, mengingat banyak negara di dunia yang meluncurkan komersialisasi layanan berbasis teknologi 5G.

“Kementerian Kominfo meyakini bahwa dalam upaya untuk mengimplementasikan dan mengembangkan layanan 5G yang berkualitas tersebut, diperlukan sinergi dari setidaknya lima aspek kebijakan,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (07/04/2021) seperti di langsir dari Siaran Pers No.114/HM/KOMINFO/04/2021.

Adapun kelima aspek tersebut antara lain aspek regulasi, spektrum frekuensi radio, model bisnis, infrastruktur, serta perangkat, ekosistem, dan talenta digital.

Untuk aspek regulasi, Menteri Johnny menyebutkan implementasi layanan 5G di Indonesia didukung oleh setidaknya delapan (8) regulasi yang cukup mutakhir dan fleksibel, yakni:

  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  • PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
  • PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
  • PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (biasa disebut dengan PP Postelsiar);
  • Rancangan UU (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), serta
  • Peraturan Menteri Kominfo sebagai aturan pelaksanaannya.

“Regulasi-regulasi ini saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Sebagai gambaran, keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) nantinya akan diperlukan oleh masyarakat untuk memastikan pelindungan terhadap data pribadi, keamanan lalu lintas data, dan kedaulatan data,” tandasnya.

Sinergi antar regulasi tersebut dibutuhkan mengingat pertumbuhan data pada era 5G akan semakin melimpah, salah satunya berasal dari masifnya penggelaran sensor-sensor dari layanan Internet of Things (IoT).*kominfo.go.id

Editor: Usamah Kustiawan

Terkini

Anak Erick Thohir Curhat Kebiasaan Sang Ayah di Rumah

Minggu, 24 September 2023 | 21:21 WIB

Sah..!! Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Kader PSI

Sabtu, 23 September 2023 | 16:10 WIB

Nama Baru Untuk Kereta Cepat Indonesia Adalah WHOOSH

Jumat, 22 September 2023 | 08:14 WIB
X