KETIKNEWS.ID,-- Aparat TNI dari Koramil 1709-03/Waropen Bawah bersama Kodim 1403/Yawa menangkap enam warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Waropen, Papua, karena tak memiliki paspor.
Penangkapan itu dilakukan saat keenamnya sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa Distrik Wapoga.
Melalui rilis resmi Kodam XVII/Cendrawasih, keenam orang itu langsung diamankan dan dimintai keterangan atas dugaan tambang liar yang mereka lakukan.
Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan enam orang WN China tersebut diamankan personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin Danposramil Wapoga Serma Dedy Setiawan, Minggu (21/11).
“Warga asing tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi dari negara asalnya. Selanjutnya anggota membawa WNA tersebut untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Wisma Cenderawasih Jl. Sudirman Kab. Kepulauan Yapen,” kata Komandan Kodim 1709/Yawa, Letkol Inf Leon Pangaribuan, yang dikutip, Selasa (23/11).
Enam orang dari negara berjuluk Negeri Tirai Bambu itu bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38).
Dari pengakuannya, mereka sudah empat hari berada di kampung Sewa dan diduga telah melakukan tambang emas secara ilegal.
“Selain tak punya dokumen resmi, enam WNA asal China ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Sehingga untuk proses selanjutnya, akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak,” tandasnya.
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi seorang warga yang mengetahui aktivitas penambangan emas oleh enam WNA di Kampung Sewa.