• Sabtu, 23 September 2023

KMA Kuota Haji 2023 Sudah Diteken Menag, Barikut Isi Sebarannya

- Kamis, 2 Maret 2023 | 12:01 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani KMA kuota haji 2023. (Kemenag)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani KMA kuota haji 2023. (Kemenag)

KETIKNEWS.ID,-- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 terkait Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

Isi dari KMA yang telah ditandatangani oleh Menag tersebut merupakan penetapan kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Menag juga menjelaskan jika KMA itu akan menjadi pedoman bagi pihak pengurus maupun pelaku perjalanan haji tahun 1444 H/2023 M.

Baca Juga: Saat Musim Haji, Bandara Kertajati jadi Tempat Berangkat dan Pulang Jemaah untuk Tujuh Wilayah

"KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," ungkap Menag Yaqut,

KMA ini, lanjut Yaqut, menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, kuota termasuk 1.572 petugas haji daerah. Untuk kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

Baca Juga: Rekam Biometrik jadi Syarat Proses Visa Calon Jemaah Haji, Berikut Penjelasaannya

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.

"Apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya," imbuhnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:

Baca Juga: Rincian Penggunaan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta

1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416

Editor: Lucky Edwar

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nama Baru Untuk Kereta Cepat Indonesia Adalah WHOOSH

Jumat, 22 September 2023 | 08:14 WIB
X