Cara Cek Harta Kekayaan Pejabar Negara Melalui elhkpn.kpk.go.id

- Kamis, 2 Maret 2023 | 15:46 WIB
Ilustrasi: Berikut enam cara untuk mengetahui jumlah harta kekayaan pejabat negara melalui elhkpn.kpk.gp.id yang dikutip dari laman Pusat Edukasi KPK. (KPK)
Ilustrasi: Berikut enam cara untuk mengetahui jumlah harta kekayaan pejabat negara melalui elhkpn.kpk.gp.id yang dikutip dari laman Pusat Edukasi KPK. (KPK)

KETIKNEWS.ID,-- Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio membuat kekayaan ayahnya, mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, ikut dikulik.

Dari hasil penelusuran, harta kekayaan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dilihat di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Dito Mahendara Siap Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang MA

Karena pada dasarnya, pejabat negara diwajibkan untuk mengirimkan LHKPN kepada KPK.

Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.

Lantas, bagaimana cara mengetahui atau mengecek harta kekayaan pejabat di LHKPN?

Baca Juga: KPK Periksa Anak dan Istri Lukas Enembe Terkait Kasus Gratifikasi

Berikut cara mengetahui jumlah harta kekayaan pejabat, dikutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK:

1. Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu "e-Announcement" atau pilih "Akses Pengumuman LHKPN" yang muncul di halaman depan saat membuka laman tersebut.

2. Pada menu "e-Announcement", masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggera negara untuk pencarian LHKPN. Jika tidak mengetahui instansi seorang pejabat, cukup ketikkan nama lengkapnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Miliki Hubungan dengan OPM, KPK akan Periksa Istrinya

3. Centang kode keamanan captcha.

4. Setelah ditemukan, Anda bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X