• Jumat, 22 September 2023

Perbuatan Dilarang Agama, MUI: Perusakan Hutan Hukumnya Haram

- Rabu, 8 Maret 2023 | 08:59 WIB
Ilustrasi: MUI sebut perusakan hutan hukumnya haram. (Unsplash / Malachi Brooks)
Ilustrasi: MUI sebut perusakan hutan hukumnya haram. (Unsplash / Malachi Brooks)

KETIKNEWS.ID,-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwa haram terkait perusakan hutan termasuk pembakaran.

Alasan MUI memfatwa haram perusakan hutan karena hal ini dianggap merupakan perbuatan yang dilarang agama.

Maka dari itu, MUI menerbitkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Baca Juga: Tolak Legalkan Pernikahan Agama, MUI: Keputusan MK Sesuai UU

Adapun beberapa ketentuan perusakan hutan yang dianggap haram oleh MUI, sebagai berikut:

1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.

2. Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumya haram.

3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan, dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.

Baca Juga: Menyimpang dari Ajaran Agama, MUI Sebut Aliran Hakikinya Hakiki Sesat

4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan
  • Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku
  • Ditujukan untuk kemaslahatan
  • Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan

6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat- syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, hukumnya haram.

Baca Juga: Geger! Qariah Disawer Saat Lantunkan Ayat Al Quran, MUI: Jelas Tidak Boleh

Dampak Perusakan Hutan

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nama Baru Untuk Kereta Cepat Indonesia Adalah WHOOSH

Jumat, 22 September 2023 | 08:14 WIB
X