KETIKNEWS.ID,-- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak adanya transaksi jual beli baju bekas import atau thrifting yang selama ini menjadi salah satu gaya hidup masyarakat Indonesia.
Teten menyatakan, penolakan ini sebagai sikapnya untuk melindungi industri tekstil milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dirugikan oleh hal ini.
Ia menilai impor produk tekstil bekas dan ilegal tersebut tidak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Baca Juga: 3 Formula Penting dari Affan Arisga MUNIM Bagi UMKM untuk Kembangkan Usaha
“Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat dan kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” kata Teten dalam diskusi media seperti diberitakan Antara.
Lebih lanjut, Teten mengatakan pemerintah terus mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Melalui gerakan tersebut, ia menyebutkan pemerintah mempunyai kebijakan untuk membelanjakan 40 persen UMKM dalam pengadaan barang.
Baca Juga: YouTuber Edho Zell: Live Shopping Peluang Tingkatkan Penjualan Bagi UMKM
“Badan Pusat Statistik (BPS) pun memprediksi akan menumbuhkan perekonomian bangsa hingga 1,85 persen dan membuka dua juta lapangan pekerjaan tanpa investasi baru,” ucapnya.
Adapun impor pakaian bekas telah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Meski demikian, menteri asal PDI Perjuangan ini mengatakan impor sepatu bekas belum tertuang dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Kemenkominfo dan Lazada Beri Jurus Jitu Pemasaran Digital Kepada 1.000 UMKM
“Penyeludupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” kata Teten.
Teten meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal yang sudah membanjiri pasar Indonesia.
Artikel Terkait
Pasar Kreatif Bandung Store TSM Digelar, Suguhkan Berbagai UMKM Produk Lokal
Dukung UMKM ke Pasar Global, Rumah BUMN Hadirkan Produk Unggulan di Side Event KTT G20
Bantuan Modal bagi UMKM di Kota Bandung Kembali Disalurkan
Fasilitasi UMKM Kota Bandung, Destinasi Kuliner Halal Aman Sehat Hadir di Taman Valkenet Malabar
Kemenkop UKM Targetkan 10 Juta UMKM Miliki NIB pada 2023