Persija Wajib Bayar Rp7 Miliar kepada Marco Simic

- Kamis, 16 Maret 2023 | 10:57 WIB
FIFA menetapkan Persija Jakarta harus membayar tunggakan gaji Marco Simic sebesar Rp7 miliar dengan tenggat waktu 45 hari. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, tim Macan Kemayoran akan menerima sanksi dari FIFA. (Intagram/@persija)
FIFA menetapkan Persija Jakarta harus membayar tunggakan gaji Marco Simic sebesar Rp7 miliar dengan tenggat waktu 45 hari. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, tim Macan Kemayoran akan menerima sanksi dari FIFA. (Intagram/@persija)

KETIKNEWS.ID,-- Federasi sepak bola FIFA memutuskan, Persija Jakarta harus membayar tunggakan gaji Marco Simic sebesar Rp7 miliar.

Hal tersebut ditetapkan setelah striker asal Kroasia, Marko Simic, berhasil memenangkan gugatan sengketa gaji semasa bermain bersama Persija Jakarta.

Berdasarkan keputusan FIFA, Persija Jakarta berkewajiban untuk membayar tunggakan gaji Marko Simic pada periode Mei 2020-April 2022.

Baca Juga: Curhat Belum Digaji Setahun, Marko Simic Pamit!

Menurut berkas 23 halaman FIFA tersebut, Persija harus membayar uang mencapai Rp7 miliar ke Marko Simic.

Total biaya yang harus dibayarkan Persija Jakarta ke Marko Simic meliputi gaji, bonus, serta bunga dengan besaran lima persen.

Persija Jakarta mempunyai tenggat waktu selama 45 hari untuk membayar uang ke Marko Simic.

Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, Persija Jakarta bakal mendapatkan sanksi berat dari FIFA.

Baca Juga: Persib dan Persija Kalah, PSM Makassar Makin Nyaman di Puncak Klasemen Liga 1 dengan Unggul 10 Poin

Hukuman yang bakal diterima Persija adalah mereka bakal dilarang mendaftarkan pemain lokal atau asing dengan durasi maksimal tiga periode bursa transfer.

Adapun Marko Simic merupakan mantan pemain andalan Persija Jakarta. Ia pernah berjasa membawa Macan Kemayoran juara Liga 1 musim 2017-2018.

Simic juga membawa Persija Jakarta meraih gelar juara Piala Presiden (2017-2018) dan Piala Kemenpora (2020-2021). Selain itu, Simic juga telah memberikan kontribusi yang cukup menjanjikan.***

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X