KETIKNEWS.ID -- Selandia Baru mengatakan akan melarang TikTok pada perangkat dengan akses ke jaringan parlemen negara. Karena masalah keamanan siber, menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan aplikasi berbagi video pada perangkat terkait pemerintah.
Kekhawatiran meningkat secara global tentang potensi pemerintah China untuk mengakses lokasi pengguna dan data kontak melalui ByteDance, perusahaan induk TikTok di China.
Kedalaman kekhawatiran tersebut dipertegas minggu ini ketika pemerintahan Biden menuntut agar pemilik TikTok di China melepaskan saham mereka atau aplikasi tersebut dapat menghadapi larangan AS.
Dilansir dari reuters, Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Rafael Gonzalez-Montero mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah saran dari pakar keamanan dunia maya dan diskusi dalam pemerintahan dan dengan negara lain.
Baca Juga: AS Ancam Blokir TikTok, Jika Tidak Mau Menjual Sahamnya
"Berdasarkan informasi ini, layanan TikTok dengan segala bentuk risikonya tidak dapat diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini," Ujarnya.
TikTok mengatakan pihaknya yakin larangan baru-baru ini didasarkan pada "kesalahpahaman mendasar dan didorong oleh geopolitik yang lebih luas, menambahkan bahwa pihaknya telah menghabiskan lebih dari $1,5 miliar untuk upaya keamanan data yang ketat dan menolak tuduhan mata-mata.
Artikel Terkait
Upaya Baru TikTok Amankan Data Pengguna di Eropa
AS Ancam Blokir TikTok, Jika Tidak Mau Menjual Sahamnya