KETIKNEWS.ID,-- Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membentuk otoritas pengelola pajak independen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Usulan itu berdasarkan atas terukapnya kasus sejumlah aparatur negara (ASN) bidang perpajakan yang diduga menimbun kekayaan tidak wajar, menimbulkan kecurigaan adanya malapraktik dalam sistem perpajakan. Seperti, kasus seorang kepala bagian umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan merembet ke sejumlah pejabat DJP lainnya.
Bahkan, yang mengejutkan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, ada transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi itu melibatkan lebih dari 460 pegawai di lingkungan Kemenkeu dalam periode 2009-2023 dan sebagian besar dilakukan oleh pegawai DJP.
"Saya sempat mempraktekan ide pemisahan itu dalam skala kecil ketika menjadi Gubernur Provinsi Gorontalo (2001-2009) dengan menarik biro keuangan yang semula berada di Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur dengan nama Badan Keuangan Daerah," ucap Fadel kepada awak media, di Jakarta, Jumat (17/3/2023)..
Menurut Fadel, hal ini dapat memotong birokrasi menyangkut keuangan dan perpajakan di tingkat provinsi. Dan tentunya dengan peningkatan pengawasan.
"Tentu tidak apple to apple membandingkannya dengan DJP. Saya cuma terinspirasi ketika pada periode 2014-2015 terpilih menjadi Ketua Komisi XI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya adalah Kemenkeu," tambahnya.
Ketika itu, kenang Fadel, dirinya juga ikut mendorong agar DJP dipisahkan dari Kemenkeu dengan membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara yang bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari DJP. Badan ini berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Badan ini juga sifatnya independen, sambung politikus Golkar yang tentu memiliki garis koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kemenkeu. Dalam hal ini, bisa dikatakan Badan Keuangan Negara yang mengurus pajak itu sifatnya semi-otonom.
"Pemerintah sebenarnya sudah berinisiatif membuat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (RUU KUP) pada tahun 2015," ujarnya.
"Dalam RUU tersebut, pada Pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan juga bahwa lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."
Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan PM Singapura, Presiden Jokowi Bahas Sejumlah Kerja Sama
Namun kata dia, sampai berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2014-2019, pembahasan tersebut tidak tuntas. Pada DPR RI periode berikutnya (2019-2024), pemerintah mengajukan RUU KUP dengan draf baru pada Mei 2021. Akan tetapi, tidak menyebutkan mengenai posisi DJP menjadi lembaga di bawah Presiden.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Minta Mahasiswa Kawal UU TPKS