KETIKNEWS.ID,-- Kepolisian berencana untuk membuat aturan baru terkait pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) II serta pajak progresif untuk dihapus.
Alasan penghapusan BBNKB dan pajak progresif yaitu karena masyarakat cenderung menunda pengurusan dan pembayaran BBNKB II.
Polisi menilai jika masyarkat cenderung menunggu adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ketika akan membayar pajak kendaraannya.
Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Harus Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh 0 biayanya,” kata Kakorlants Irjen Polri Firman Shantyabudi dikutip dari akun YouTube NTMC Polri.
Menurut Firman, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan memberikan solusi bagi masyarakat agar Taat Bayar Pajak.
Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan bahwa data kendaraan di Indonesia berbeda berdasarkan tiga instansi dalam negeri.
Baca Juga: Perlu Diperhatikan! Pajak STNK Mati 5 Tahun akan Dihapus Datanya dari Sistem
Data kepolisian menyebutkan ada 150 juta kendaraan saat ini. Sedangkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 122 juta.
Selain itu, ada data dari Jasa Raharja yang menyatakan terdapat 113 juta kendaraan.
Penghapusan pajak progresif menurut Yusri akan memudahkan proses pendataan kendaraan karena data dibuat menjadi single data.
“Tinggal datanya dibuat single data untuk Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama jelas. Ini yang kita harapkan,” ucapnya.
Baca Juga: Hingga 31 Agustus, Berikut Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
“Jadi kami ingatkan lagi udahlah enggak usah ada lagi itu kebijakan pemutihan-pemutihan. Itu bukan hal yang bagus,” ujar Yusri Yunus.***
Artikel Terkait
Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor akan Kena Sanksi Penyitaan Oleh Polisi
Polda Metro Jaya akan Kembali Terapkan Tilang Manual Guna Cegah Manipulasi Nomor Polisi Kendaraan