KETIKNEWS.ID,-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak.
Acara yang diselenggarakan oleh BPJPH dan Kemenag ini bertajuk 'Kampanye Wajib sertifikasi halal 2024' yang digelar pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Tentu saja kabar dari Kemenag ini merupakan kabar baik untuk para pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Dinilai Tidak Sesuai dengan Amanat Presiden, Ribuan Pedagang Baso Keluhkan Biaya Sertifikasi Halal
"Layanan pendaftaran on the spot ini menjadi bagian Kampanye Wajib sertifikasi halal 2024 yang kami gelar serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Nantinya dalam acara tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau konsultasi terkait usaha mereka.
"Silakan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau pun sekadar berkonsultasi, bisa hadir dalam momen ini," imbuhnya.
Baca Juga: Satu Pintu, BPJPH Kemenag Tegaskan Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui SIHALAL
Aqil menerangkan, Kampanye Wajib sertifikasi halal 2024 ini bertujuan menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Target kampanyenya adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa Kampanye Wajib sertifikasi halal 2024 akan dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Layanan Halal Provinsi yang ada pada setiap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pemda/Pemkot.
Juga, pengelola mall atau pusat-pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ramai di Media Sosial, BPJPH Pastikan Mie Gacoan Belum Ajukan Sertifikasi Halal
Adapun lokasi titik kampanye merupakan pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan sebagainya.
Tujuannya, agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Artikel Terkait
DPR dan Kementerian Dukung Menag Luncurkan Program 10 Juta Produk Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK
Cukup dengan Nomor Induk Berusaha, Kini UMKM Bisa Dapat Izin Sertifikasi Halal dan HAKI
Waspada Penipuan, Berikut Ini Situs Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal
25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi, BPJPH: Tunggu Fatwa MUI
BPJPH Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Melalui Kemenag
Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2 untuk 300 Ribu UMK