KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan pernyataan terkait kesiapan dalam mengantisipasi kejahatan siber yang kemungkinan terjadi selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini, langkah teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika nampanya berupa pemantauan ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten negatif.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong mengatakan bahwa "Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini kan memantau kontennya ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya maka kita akan mengambil langkah-langkah".
Menurut Usman, jika ditemukan konten yang melanggar, Kemenkominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penghapusan konten atau take down.
Baca Juga: Sebut TikTok jadi Ancaman Nasional, China Desak AS untuk Membuktikannya
Namun, berbeda halnya jika terjadi tindak peretasan akun atau ancaman keamanan, maka hal semacam itu menjadi wewenang dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan pihak kepolisian.
Selain itu, Usman juga memberikan sebuah himbauan kepada masyarakat untuk tetap selalu berhati-hati terkait data pribadi yang bisa saja disalah gunakan selama Bulan Suci Ramadhan, seperti tidak sembarang membagikan data-data di ruang digital atau sosial media.
Usman juga, meminta kepada pihak PSE untuk selalau mengamati dan melindungi data pribadi masyarakat yang mereka kumpulkan.
Baca Juga: Bansos Ramadhan Cair Maret 2023! Berikut Cara Cek Penerima Secara Online
"PSE itu kan pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening ya untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi," kata Usman.
Menurutnya, Kominfo selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran, maka Kemenkominfo akan melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran.
Sedangkan kepolisian maupun kejaksaan akan bertindak sebagai penegak hukum yang berwenang jika terjadi pelenggaran kejahatan siber.
Ia, menyampaikan pencegahan kejahatan siber herus terus di informasikan kepada masyarakat, melalui undang-undang dan peraturan.
Seperti, yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, bahwa menyebarkan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi.
Kemenkominfo, berharap keamanan ruang digital selama Bulan Suci Ramadhan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat pun terhindar dari kejahatan siber.
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Polresta Bandung Mulai Patroli Siber Demi Cegah Polarisasi Masyarakat
Di Forum Ini, Indonesia Suarakan Pentingnya Perlindungan Perempuan dari Kejahatan Siber