KETIKNEWS.ID,-- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan bahwa penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, yang berkebangsaan Selandia Baru, merupakan tindakan terorisme.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Ibnu Suhendra dalam webinar bertajuk “Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?” yang dipantau dari kanal YouTube Moya Institute, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
“KKB (kelompok kriminal bersenjata) menuntut kemerdekaan dengan mengancam akan menghilangkan nyawa pilot bila tuntutan tidak dipenuhi,” katanya.
Menurut dia, cara-cara yang dilakukan KKB identik dengan aksi-aksi terorisme. Bagi Ibnu, jaringan teror yang beraksi di wilayah Indonesia saat ini menggunakan strategi menebar rasa takut sebagai cara untuk mencapai tujuannya.
“Selain itu, terdapat motif politik dan ideologi yang memenuhi unsur pidana dalam pengertian tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” paparnya.
Baca Juga: Kemenkominfo Siap Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber di Bulan Suci Ramadhan
Ia juga mengatakan penanganan aksi terorisme memerlukan upaya yang sistematis, terukur, dan terkoordinasi agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan BNPT menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.
Kekerasan itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.
“Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kita berharap tak hanya pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apa pun, tetapi juga kekerasan tiada henti yang dilakukan TPNPB-OPM harus dihentikan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Polri Optimalkan Pengejaran KKB