KETIKNEWS.ID,-- Presiden Rusia Vladimir Putin menjadi buronan atas kejahatan perang yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.
Pernyataan Putin sebagai buronan tersebut keluar setelah Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Vladimir Putin.
Menurut ICC, Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
Baca Juga: Tunjukan Dukungannya, Presiden China Xi Jinping Kunjungi Moskow Temui Presiden Rusia Vladimir Putin.
"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," kata Jaksa ICC Karim Khan.
Selain itu, Pengadilan Internasional juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.
Meskipun begitu, pada dasarnya baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak ICC.
Baca Juga: Presiden Putin Curigai AS Dibalik Ledakan Pipa Gas Nord Stream
Akan tetapi, atas dugaan tersebut, Ukraina mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.
Tentu saja, Rusia tidak akan menyetujui penyerahan Putin, presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.***
Artikel Terkait
Putin Tegaskan Pencaplokan Empat Wilayah Ukraina Bukan Dalam Rangka Ciptakan Kembali Uni Soviet
Vladimir Putin Masih Bimbang Untuk Hadiri KTT G20 Bali
Lewat Sambungan Telepon, Jokowi dan Putin Diskusikan KTT G20
Vladimir Putin Telah Konfirmasi Tidak Akan Datang Ke KTT G20 di Bali, Diwakilkan Oleh Menlu Lavrov
Indonesia Berduka, Vladimir Putin Ucapkan Belasungkawa Atas Bencana Gempa Kabupaten Cianjur