KETIKNEWS.ID,-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak mencampur adukkan kebaikan Ramadhan dengan kampanye terselubung jelang Pemilu 2024.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata Lolly di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.
Baca Juga: Antisipasi Hoax Pemilu 2024, Polri Bakal Kerja Sama dengan Penggiat Medsos
"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.
Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.
Baca Juga: Akta Kematian jadi Dokumen Penting Jelang Pemilu 2024, Berikut Alasannya
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.
"Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu," imbuhnya.
Di masa sosialisasi, lanjut dia, parpol peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang mana menjadi muatan materi dalam kampanye.
Baca Juga: Partai Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan sebagai Capres Pemilu 2024
"Di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi-misi, program, citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu," ucapnya.
Artikel Terkait
Antasipasi Hoax Jelang Pemilu, Sejumlah Pihak Adakan Rapat Koordinasi
Jelang PEmilu 2024, Jokowi Himbau Jaga Stabilitas dan Keamanan Politik Indonesia
KPU Beberkan Urutan Tahapan Pemilu 2024
Cegah Hoax Soal Pemilu 2024, Polri akan Lakukan Patroli Siber
DPR Ikut Sidang Gugatan Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, DPR Setujui Rancanagan Peraturan KPU
Jelang Pemilu 2024, Polresta Bandung Mulai Patroli Siber Demi Cegah Polarisasi Masyarakat