KETIKNEWS.ID – Presiden Rusia, Vladimir Putin mungkin belum tentu menjadi penghuni sel di Den Haag, Belanda, tetapi surat perintah penangkapan kejahatan perangnya dapat merusak kemampuannya untuk bepergian dengan bebas dan bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya.
Putin adalah salah satu dari kepala negara ketiga yang didakwa oleh Pengadilan Kriminal Internasional saat masih berkuasa. Berikut ini adalah apa konsekuensinya bagi pemimpin Kremlin.
International Criminal Court (ICC) menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang terhadap Ukraina.
Kremlin pun mengelak tuduhan tersebut dan menteri luar negeri Rusia mengatakan keputusan ICC "tidak memiliki arti bagi negara kita, termasuk dari sudut pandang hukum."
Baca Juga: Tunjukan Dukungannya, Presiden China Xi Jinping Kunjungi Moskow Temui Presiden Rusia Vladimir Putin.
Pengadilan kejahatan perang permanen dunia diciptakan oleh Statuta Roma, sebuah perjanjian yang diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.
Rusia menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000, tetapi menarik dukungannya pada tahun 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Krimea Ukraina sebagai konflik bersenjata.
Artikel Terkait
Tunjukan Dukungannya, Presiden China Xi Jinping Kunjungi Moskow Temui Presiden Rusia Vladimir Putin.
Presiden Rusia Vladimir Putin jadi Buronan ICC