UIN Makassar Pecat Pegawai Pelaku Sodomi 10 Mahasiswa

- Minggu, 19 Maret 2023 | 15:12 WIB
Ilustrasi: Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memecat pegawainya berinisial SS pelaku terduga sodomi terhadap 10 mahasiswa.
Ilustrasi: Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memecat pegawainya berinisial SS pelaku terduga sodomi terhadap 10 mahasiswa.

KETIKNEWS.ID, MAKASSAR,-- Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memecat pegawainya berinisial SS yang diduga melakukan sodomi terhadap 10 mahasiswa.

SS diduga menyodomi 10 mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar dengan modus membantu nilai dan skripsi. Perbuatan keji itu telah SS lakukan sejak 2016.

Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Prof Muammar Bakry mengatakan, SS bukan tenaga kependidikan atau tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Baca Juga: Mahasiswa Sodomi Mahasiswa di Kampus UIR, Rektor Langsung Bergerak

"SS bukan staf, pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc."

"SK yang bersangkutan itu telah kami cabut," tegas Muammar dalam rilisnya yang diterima, Minggu (19/3).

Akan tetapi, Muammar mengatakan SK tersebut dapat berubah sewaktu waktu sesuai kebutuhan tenaga yang dibutuhkan di fakultas.

Baca Juga: Antisipasi Pelecehan Seksual, Transjakarta Siapkan Bus Pink Khusus Perempuan

"Bukan permanen seperti staf atau pegawai honorer pada umumnya, sehingga tidak ada dasarnya diberhentikan dengan hormat dan atau tidak hormat," ungkapnya.

SS merupakan alumni di Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar. Dia memiliki kemampuan jurnalistik dan IT sehingga, kata Muammar, pihaknya meminta bantuan SS setiap kegiatan yang akan dipublikasi.

"Pada saat dilaporkan oleh pihak korban ke KPKE, selaku Dekan langsung memanggil SS untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari pemanggilan tersebut, SS diberhentikan dari tugasnya untuk lebih fokus menangani masalahnya," jelasnya.

Baca Juga: Ada Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual? Segera Laporkan ke UPTD PPA!

Muammar sangat menyayangkan perbuatan SS yang telah melakukan tindak asusila terhadap sejumlah mahasiswa di fakultas yang dipimpinnya.

"Sebagai Dekan tentu sangat menyayangkan jika SS benar melakukan hal yang disangkakan kepadanya. Tentu pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut," katanya.

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rayakan Nyepi, Kondisi Terkini Pulau Bali Sepi

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:16 WIB
X