KETIKNEWS.ID,-- Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diprediksi akan cair lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain THR, para PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 mereka pada momentum Hari Raya Idul Fitri 2023 ini.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mempercepat proses pencairan THR PNS 2023, demikian pula untuk Gaji Ke-13.
Hal ini berdasarkan dari PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait jadwal THR yang dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idul Fitri.
Baca Juga: Polri Beberkan Langkah-Langkah Pengamanan Jelang Ramadhan dan Lebaran 2023
Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.
Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.
Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.
Berikut rincian dari besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, pensiunan dan ASN berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Cek Syarat Daftar Program Mudik dan Balik Gratis Lebaran 2023 Dishub DKI Jakarta
1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Artikel Terkait
Tentang Aduan THR, Ketua MPR Minta Kemnaker Bentuk Tim Khusus
Minta Kemnaker Berikan Sanksi ke Perusahaan yang Tak Bayar THR, Elva Hartati: Mereka Pekerja Punya Anak Istri
Terima 2.114 Laporan, Kemnaker Ungkap Ada 558 Pengaduan Online dari Posko THR 2022
Minta Perusahaan Segera Ciarkan THR, Wagub Jabar: Agar Pekerja Dapat Mudik Lebih Awal
Berapa THR Jokowi dan Ma'ruf Amin? Jangan Kaget, Segini Totalnya!