Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
Baca Juga: Tol Kita, Aplikasi untuk Pantau Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2023
3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019
Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001
Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
Baca Juga: Kurangi Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2023, Menhub Minta Tidak Gunakan Sepeda Motor
5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut
Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.
Baca Juga: Korlantas Polri Gandeng Google Hadapi Arus Mudik Lebaran 2023
Artikel Terkait
Tentang Aduan THR, Ketua MPR Minta Kemnaker Bentuk Tim Khusus
Minta Kemnaker Berikan Sanksi ke Perusahaan yang Tak Bayar THR, Elva Hartati: Mereka Pekerja Punya Anak Istri
Terima 2.114 Laporan, Kemnaker Ungkap Ada 558 Pengaduan Online dari Posko THR 2022
Minta Perusahaan Segera Ciarkan THR, Wagub Jabar: Agar Pekerja Dapat Mudik Lebih Awal
Berapa THR Jokowi dan Ma'ruf Amin? Jangan Kaget, Segini Totalnya!