KETIKNEWS.ID,-- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami perubahan pada saat Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023).
Baca Juga: Kemenkop UKM Pecat Dua ASN Pelaku Pemerkosaan Pegawai
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Baca Juga: Belajar Mitigasi Bencana Gempa Bumi, Ridwan Kamil akan Kirim ASN Jabar ke Jepang
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***
Artikel Terkait
Tanggapi SE Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Bandung: 18 Ribu Pegawai Non-ASN Akan Dikaji Dulu
BNPT Anggap ASN Rawan Terpapar Ideologi Kekerasan
Pemerintah Seriusi BPJS Ketenagakerjaan bagi non-ASN di Kota Bandung
Menkeu Akan Mengubah Rancangan Dana Pensiun ASN
Pendataan Non-ASN, Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi PPPK