Selama Ramadhan 2023, Pemkot Bandung Minta Beberapa Usaha ini Tutup

- Selasa, 21 Maret 2023 | 17:29 WIB
Ilutrasi: Beberapa usaha di Bandung ini harus tutup selama Bulan Ramadhan 2023. (Unsplash / Evan Wise)
Ilutrasi: Beberapa usaha di Bandung ini harus tutup selama Bulan Ramadhan 2023. (Unsplash / Evan Wise)

KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta beberapa jenis usaha untuk tutup sementara mulai dari Selasa, 21 Maret 2023 sampai Selasa, 25 April 2023.

Kebijakan tersebut pun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 73 ayat 6 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Adapun beberapa jenis usaha yang diminta tutup diantaranya seperti:

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polresta Bandung Mulai Patroli Siber Demi Cegah Polarisasi Masyarakat

- Bar
- Kelab Malam
- Diskotik
- Karaoke
- Pub
- Panti Pijat
- Rumah Biliar
- Spa
- Sanggar Seni Budaya Tradisional yang Bersifat Usaha dan Hiburan

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Baca Juga: PPKM Level 1 di Kota Bandung, Yana Mulyana Bolehkan Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2023

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Editor: Tatan Mulyana

Sumber: Humas Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X