KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta beberapa jenis usaha untuk tutup sementara mulai dari Selasa, 21 Maret 2023 sampai Selasa, 25 April 2023.
Kebijakan tersebut pun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 73 ayat 6 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Adapun beberapa jenis usaha yang diminta tutup diantaranya seperti:
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polresta Bandung Mulai Patroli Siber Demi Cegah Polarisasi Masyarakat
- Bar
- Kelab Malam
- Diskotik
- Karaoke
- Pub
- Panti Pijat
- Rumah Biliar
- Spa
- Sanggar Seni Budaya Tradisional yang Bersifat Usaha dan Hiburan
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Baca Juga: PPKM Level 1 di Kota Bandung, Yana Mulyana Bolehkan Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2023
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Umumkan Angkutan Massal Bandung Raya Go Green Mulai Beroperasi
DLHK Kota Bandung Turunkan 427 Petugas Kebersihan untuk Tangani Sampah Perayaan Malam Tahun Baru
Dirut IMSS Sebut Bus Listrik yang Mulai Dioperasikan Sudah Disesuaikan Kontur Bandung Raya
6 Wisata Kota Bandung yang Berpotensi Ramai saat Tahun Baru 2023