Hari Raya Nyepi, Ditjenpas Sebut 1.466 Narapidana Beragama Hindu Terima Remisi

- Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti (Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan)
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti (Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan)

KETIKNEWS.ID – Dalam rangka Hari Raya Nyepi 2023, sebanyak 1.466 narapidana yang beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus (RK). Jumlah tersebut tersebar diseluruh Lembaga permasyarakatan di Indonesia.

 

Rika Aprianti, selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan keterangan tertulis mengatakan bahwa sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

 Baca Juga: Dua Kuliner Khas Bali Saat Perayaan Hari Nyepi

Dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya 1.466 orang yang disetujui reminya oleh Ditjenpas. Tiga orang diantaranya mendapat RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

 

Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Baca Juga: Rayakan Nyepi, Kondisi Terkini Pulau Bali Sepi

Dalam keterangannya Rika juga menambahkan emberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Dan juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan.

Editor: Gideon Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X