KETIKNEWS.ID,-- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan, ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, sebagaimana disampaikan Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita, dalam keterangannya, Rabu (22/3).
"Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan," terangnya.
Baca Juga: Perbuatan Dilarang Agama, MUI: Perusakan Hutan Hukumnya Haram
Reafqi juga menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal telah menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.
Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr.
Kecuali nama produk tersebut telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang mengandung rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi atau rasa bacon.
Baca Juga: Tolak Legalkan Pernikahan Agama, MUI: Keputusan MK Sesuai UU
Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, bir, dan sebagainya.
Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya foto produk ramen instan dengan kemasan bertuliskan “pork bone broth flavor” (rasa kaldu tulang babi).
Produsen ramen instan rasa tulang babi itu mengklaim produknya vegan dan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikat Halal (LSH) dari Jepang.
Namun, Raafqi mengatakan hal itu perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk tersebut.
Artikel Terkait
MUI Ikut Merespon Dugaan KDRT Dalam Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora
Komisaris Pelni Dede Budhyarto Dikecam Ketua MUI Usai Twitkan 'Khilafuck'
MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Soal Joget Pargoy
Kok Bisa! MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Soal Joget Pargoy, Ini Alasannya
Gempa Cianjur, MUI Jabar: Bencana Alam Bukan Azab Tuhan!
Pandangan MUI Kota Bandung Terkait Kejadian Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
Geger! Qariah Disawer Saat Lantunkan Ayat Al Quran, MUI: Jelas Tidak Boleh