KETIKNEWS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat resmi melarang beroperasinya seluruh tenpat hiburan malam yang ada di kota berpenduduk 900 ribu jiwa tersebut selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Satpol PP Kota Padang, Mursalim, di Padang, Rabu, mengatakan pihaknha telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di kota setempat sehingga larangan ini pun telah diketahui secara menyeluruh oleh pemilik usaha hiburan.
Dirinya mengatakan langkah pelarangan ini telah sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi keagamaan di Kota padang dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan pada Jumat (17/3) lalu.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sosialisasi juga dilakukan oleh Satpol PP ini juga terkait dengan aktivitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan ramadan di padang.
Mursalim juga menegaskan bahwa pemilik tempat hiburan malam agar bisa mematuhi larangan tersebut. Satpol PP juga akan melakukan pengawasan dan penertiban serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
Pihaknya juga masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun pemilik tempat usaha diberikan edukasi terlebih dahulu agar tidak ada pengusaha yang melanggar larangan tersebut.
Artikel Terkait
4 Alasan Pemerintah Larang Jual Beli Pakaian Bekas Impor