KETIKNEWS.ID,-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan meskipun awal Ramadhan 1444 Hijriyah dilakukan secara serentak yaitu pada Kamis, 23 Maret 2023, namun tidak berpotensi pada penetapan 1 Syawal 1444 Hijriyah.
"Tahun ini kita serempak berpuasa pada Kamis, 23 Maret 2023. Yang kemungkinan terjadi perbedaan adalah nanti di 1 Syawalnya," ujar Ketuan MUI Abdullah Jaidi.
Meski begitu, Jaidi berharap perbedaan penetapan antara ketetapan Pemerintah dan keputusan salah satu Ormas Islam, bisa diselesaikan dengan adanya jalan tengah agar bisa merayakannya bersama-sama.
Baca Juga: MUI: Ramen Vegan Tulang Babi Tidak Bisa Dapat Sertifikasi Halal
Selain itu, Jaidi juga mengimbau untuk saling menghargai dan menghormati apabila perbedaan tidak bisa dihindari.
"Tapi, mudah-mudahan perbedaan ini bisa dicari penyelesaiannya dengan baik, bisa sama-sama. Kalaupun nanti berbeda, sikap kita sebagai umat Islam, sebagai warga bangsa, tetap saling menghormati satu sama lain," katanya.
Ia juga menekankan agar umat Muslim memperbanyak amaliah, baik dalam kesalehan ibadah maupun sosial antarmasyarakat saat Ramadhan.
Baca Juga: Tolak Legalkan Pernikahan Agama, MUI: Keputusan MK Sesuai UU
"Tidak sekedar melaksanakan ibadah puasa, tetapi keshalehan kita menyantuni saudara-saudara kita yang fakir miskin, yang membutuhkan bantuan kita, kita harus berbagi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada Kamis (23/3), usai diputuskan melalui sidang isbat pada Rabu di Gedung Kemenag RI, Jakarta.
"Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin konferensi pers penetapan sidang Isbat.
Baca Juga: Menyimpang dari Ajaran Agama, MUI Sebut Aliran Hakikinya Hakiki Sesat
Dengan penetapan itu, pada Rabu malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan shalat Tarawih. Sidang isbat ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, serta tamu undangan lainnya.***
Artikel Terkait
MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Soal Joget Pargoy
Kok Bisa! MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Soal Joget Pargoy, Ini Alasannya
Gempa Cianjur, MUI Jabar: Bencana Alam Bukan Azab Tuhan!
Pandangan MUI Kota Bandung Terkait Kejadian Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
Geger! Qariah Disawer Saat Lantunkan Ayat Al Quran, MUI: Jelas Tidak Boleh