KETIKNEWS.ID -- Bea Cukai Jagoi Babang di Bengkayang, Kalimanatan Barat memberikan sosialisasi dan menyampaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan terkait ancaman pidana bagi pelaku usaha lelong atau pakaian bekas.
Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli mengatakan "Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”.
Baca Juga: 4 Alasan Pemerintah Larang Jual Beli Pakaian Bekas Impor
Wilayah Kalimantan Barat yang memiliki beberapa daerah perbatasan dengan Malaysia memiliki potensi untuk masuknya pakaian bekas. Berdasarkan pantuaan di lapangan barang bekas yang dijual sebagian di datangkan dari daerah tersebut.
Hal ini seiring dengan program Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar negeri dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri, ujar dalam Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri
Artikel Terkait
4 Alasan Pemerintah Larang Jual Beli Pakaian Bekas Impor