• Sabtu, 30 September 2023

Bea Cukai Di KalBar Beri Edukasi Ke Masyarakat Terkait Ancaman Pidana Pelaku Usaha Pakaian Bekas Impor

- Kamis, 23 Maret 2023 | 17:00 WIB
Bea Cukai bersama Polres Bengkayang melakukan sosialisasi larangan jual beli  pakaian bekas (Foto : ANTARA/Wati)
Bea Cukai bersama Polres Bengkayang melakukan sosialisasi larangan jual beli pakaian bekas (Foto : ANTARA/Wati)

KETIKNEWS.ID -- Bea Cukai Jagoi Babang di Bengkayang, Kalimanatan Barat memberikan sosialisasi dan menyampaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan terkait ancaman pidana bagi pelaku usaha lelong atau pakaian bekas.

 

Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli mengatakan "Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”.

 Baca Juga: 4 Alasan Pemerintah Larang Jual Beli Pakaian Bekas Impor

Wilayah Kalimantan Barat yang memiliki beberapa daerah perbatasan dengan Malaysia memiliki potensi untuk masuknya pakaian bekas. Berdasarkan pantuaan di lapangan barang bekas yang dijual sebagian di datangkan dari daerah tersebut.

 

Hal ini seiring dengan program Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar negeri dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri, ujar dalam Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri

Editor: Gideon Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rakernas PDI-P hari ini akan digelar di JIExpo

Jumat, 29 September 2023 | 09:11 WIB

Anak Erick Thohir Curhat Kebiasaan Sang Ayah di Rumah

Minggu, 24 September 2023 | 21:21 WIB

Sah..!! Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Kader PSI

Sabtu, 23 September 2023 | 16:10 WIB
X