KETIKNEWS.ID,--Larangan Presiden Jokowi untuk pejabat negara hingga pegawai pemerintah menggelar acara buka puasa bersama harus dipahami secara bijak.
Mengingat, kata Ketua MPR Rai Bambang Soesatyo (Bamsoet) aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama, karena momen ramadhan kali ini masih dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga pemerintah memberlakukan prinsip kehati-hatian.
"Pihak-pihak yang disebutkan didalam surat arahan presiden, untuk secara bijak mematuhi dan melaksanakan kebijakan larangan kegiatan buka puasa bersama tersebut,"kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Ia pun meminta, agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menginstruksikan seluruh pegawai pemerintah atas keluarnya aturan tersebut.
"Karena bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023," ujarnya.
Bamsoet menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang hendak menggelar acara buka puasa bersama. Namun, ia meminta agar masyarakat untuk tetap waspada terhadap masih rentannya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
"Tetap waspada terhadap penularan Covid-19 khususnya ketika mengadakan acara buka puasa bersama agar tidak kembali terjadi lonjakan kasus saat momen ramadhan hingga lebaran," pungkas politikus Golkar itu.