Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19-20 April tapi Berakhir 25 April 2023

- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:54 WIB
Jumat (24/3), Pemerintah sepakat untuk memajukan hari cuti bersama Lebaran 2023 menjadi tanggal 19-20 April dan berakhir pada 25 April 2023.
Jumat (24/3), Pemerintah sepakat untuk memajukan hari cuti bersama Lebaran 2023 menjadi tanggal 19-20 April dan berakhir pada 25 April 2023.

KETIKNEWS.ID,-- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah telah sepakat untuk memajukan hari cuti bersama Lebaran 2023.

Perubahan cuti bersama menjelang Lebaran akan diberlakukan mulai tanggal 19-20 April, tetapi berakhir pada 25 April 2023 (semula 26 April 2023).

Hal tersebut disampaikan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, PT KAI Janji Berantas Praktek Percaloan Tiket Kereta Api

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," ujarnya.

Budi mengatakan, hari cuti bersama dimodifikasi guna mengantisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.

Menurut Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, pemudik bakal menumpuk pada tanggal 21 April 2023.

Baca Juga: KAI Buka Diskon dan Flash Sale Tiket Mudik Lebaran, Berikut Syarat dan Rutenya

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.

Sementara itu, Budi pun tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023 secara Online dan Offline

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.***

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X