Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal karena Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023 Maju

- Jumat, 24 Maret 2023 | 17:09 WIB
Pada rapat terbatas, Jumat (24/3), pemerintah menghimbau perusahaan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) lebih awal mengingat telah disepakatinya perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 menjadi 19 April. (Pixabay/Katya ershova)
Pada rapat terbatas, Jumat (24/3), pemerintah menghimbau perusahaan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) lebih awal mengingat telah disepakatinya perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 menjadi 19 April. (Pixabay/Katya ershova)

KETIKNEWS.ID,-- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran 2023 di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3).

Salah satu yang dibahas dalam ratas tersebut adalah imbauan agar perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan lebih awal.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19-20 April tapi Berakhir 25 April 2023

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal," ujar Budi Karya usai ratas.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam," jelasnya.

Himbauan tersebut dikemukakan karena Kementerian Perhubungan dan Polri tengah mengajukan usulan tanggal cuti bersama menjadi 19 April 2023.

Pada rapat terbatas tersebut pun, pemerintah telah sepakat untuk memajukan hari cuti bersama Lebaran 2023.

Baca Juga: Jasa Marga Siapkan Layanan Optimal bagi Pemudik Lebaran 2023

Perubahan cuti bersama menjelang Lebaran akan diberlakukan mulai tanggal 19-20 April, tetapi berakhir pada 25 April 2023 (semula 26 April 2023).

Meski demikian, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.***

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X