Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat dan ASN

- Jumat, 24 Maret 2023 | 17:33 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang berlaku bagi pejabat dan ASN negara. (setkab.go.id)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang berlaku bagi pejabat dan ASN negara. (setkab.go.id)

KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama (Bukber).

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi," bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Larangan Buka Puasa Bersama, LaNyalla: Gegabah Keluarkan Aturan

Selain untuk mencegah penularan Covid-19, larangan ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Larangan Buka Puasa Bersama, MPR Minta Agar Dipahami dengan Bijak

Larangan buka puasa bersama itu nantinya tidak hanya berlaku untuk kepala daerah. Akan tetapi, larangan juga berlaku untuk ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).

Mengenai sanksi bagi para pelanggar akan mengikuti ketentuan dari Kementrian Pemnerdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklarifikasi arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka puasa bersama.

Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X