Menkeu Ungkap Jadwal dan Rincian THR Idul Fitri 2023 bagi ASN dan Pensiunan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani ungkap jadwal dan rincian THR 2023 ASN dan Pensiunan. (Instagram/@smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani ungkap jadwal dan rincian THR 2023 ASN dan Pensiunan. (Instagram/@smindrawati)

KETIKNEWS.ID,-- Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menyampaikan pencairan unjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dilakukan pada H-10 Idul Fitri.

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri.

Selain itu, THR 2023 juga bagi pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Baca Juga: Menaker: Pekerja Harian Lepas Berhak Dapat THR Lebaran 2023

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menuturkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ekonomi Mulai Membaik, Menaker: Jangan Ada Perusahaan Tak Bayarkan THR 

"Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal karena Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023 Maju

Menkeu menuturkan pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

"Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Tatan Mulyana

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X